program studi profesi insinyur

Empat Dosen JPTEI Memperoleh Profesi Insinyur

Perkembangan ilmu dan teknologi serta pergaulan internasional menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama dalam bidang keinsinyuran. Pemerintah bersama DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang ditindaklanjuti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI) dengan memberikan mandate kepada 40 Perguruan Tinggi di Indonesia untuk membuka Program Studi Program Profesi Insinyur.