TIM PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA UNY JUARA II LTIM NASIONAL

PENGHEMAT LISTRIK PROTABEL

Tim FT UNY kembali menorehkan prestasi dalam event berskala nasional. Kali ini tim dari Jurusan Pendidikan Teknik Elektronika berhasil merebut juara II dalam Lomba Inovasi Teknologi Mahasiswa (LTIM) Nasional yang diselenggarakan di Kedaulatan Rakyat Yogyakarta. LITM merupakan Lomba Karya Tulis Tingkat Nasional yang diselenggarakan perdana tahun 2014 oleh Himpunan Mahasiswa Elektro UNY yang pada tahun ini mengangkat tema “Electrical United for Indonesia”.
Mereka adalah Oby Zamisyak (Pendidikan Teknik Elektronika 2011), Muhammad Irfan Luthfi (Pendidikan Teknik Informatika 2011) dan Muhammad Zaini (Pendidikan Teknik Elektronika 2013) yang berhasil menjadi juara II dengan mempersembahkan alat yang diberi nama Smarbepo (Smart Circuit Breaker Portable). Smarbepo merupakan alat portabel yang digunakan untuk menghemat energi listrik dalam mengatasi kelalaian penggunaan listrik berlebih dengan sensor PIR.
Alat ini menggunakan ATMEGA 32L sebagai pengendali seluruh sistem dan menggunakan sensor PIR untuk mendeteksi gerakan manusia. Alat ini bekerja jika ada orang yang mendekat. Saat orang itu pergi maka Smarbepo akan memutus circuit supaya tidak terjadi pemborosan energi akibat kelalaian manusia. Smarbepo ini merupakan trobosan inovasi terbaru penghemat energi dengan meminimalisir penggunaan energi, terlebih akibat kelalaian manusia. Smarbepo memiliki prospek yang baik jika dikembangkan oleh pemerintah maupun industri besar atau menengah. Diharapkan dengan adanya inovasi Smarbepo ini akan membawa dampak positif bagi sistem power plant di Indonesia untuk meningkatkan efektivitas penggunaan listrik dan daya saing produk elektronik Indonesia dalam pasar bebas AEC 2015 yang akan datang.
Dari puluhan tim yang mendaftar, terpilih 10 finalis yang mengikuti babak final yang diselenggarakan pada 9 November 2014. Adapun universitas yang berpartisipasi dalam final tersebut yaitu: Universitas Negeri Yogyakarta, Akademi Komunitas Negeri Ponorogo. (nda)